Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 2753
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأُخْتَ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ مَعَ الْبِنْتِ حَتَّى حَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ جَعَلَ لِلْبِنْتِ النِّصْفَ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفَ فَقَالَ أَنْتَ رَسُولِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ فَأَخْبِرْهُ بِذَاكَ وَكَانَ قَاضِيَهُ بِالْكُوفَةِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Ibnu Az Zubair tidak menetapkan warisan pada saudara perempuan seayah dan seibu bersama anak perempuan hingga Al Aswad menceritakannya bahwa [Mu'adz bin Jabal] menjadikan anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapat bagian setengah. Ia pun berkata; Engkau adalah utusanku kepada Abdullah bin Utbah. Kabarkan hal ini kepadanya, ketika itu ia menjabat sebagai hakim di Kufah.


      1   ...   2750   2751   2752   2753   2754   2755   2756   ...   3367